Legal Glossary

KAMUS
HUKUM

Istilah hukum dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Istilah Perdata

Gugatan
Permohonan yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan untuk memperoleh putusan terhadap tergugat.
Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plaintiff / Penggugat
Pihak yang memulai gugatan di pengadilan perdata.
Defendant / Tergugat
Pihak yang digugat dan dihadirkan di pengadilan perdata.
Akta Perdata
Dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang (PPAT) yang memiliki kekuatan pembuktian.

Istilah Pidana

Tersangka
Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Terdakwa
Seseorang yang diserahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili karena diduga melakukan tindak pidana.
SPDP
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan — dokumen resmi yang menandakan penyidikan telah dimulai.
SP3
Surat Perintah Penghentian Penyidikan — dokumen yang menghentikan proses penyidikan.
Restitusi
Pengembangan kerugian yang diderita korban tindak pidana oleh pelaku.
Asas Legalitas
Nullum crimen, nulla poena sine lege — tidak ada pidana tanpa undang-undang.

Istilah Tata Negara

Mahkamah Konstitusi (MK)
Lembaga yudisial yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Judicial Review
Pengujian undang-undang oleh MK untuk menentukan apakah bertentangan dengan UUD.
OTSUS
Otonomi Khusus — hak khusus yang diberikan kepada daerah tertentu sesuai UU.
Perppu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang — berkekuatan setara UU, dikeluarkan Presiden dalam keadaan mendesak.

Istilah Digital / Hukum IT

UU PDP (No. 27/2022)
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi — regulasi utama perlindungan data di Indonesia.
UU ITE (No. 11/2008 jo. 19/2016)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik — mengatur tindak pidana di dunia digital.
Cybercrime
Tindak pidana yang dilakukan melalui atau menargetkan sistem komputer dan jaringan.
Electronic Evidence
Bukti elektronik yang sah di pengadilan sesuai UU ITE dan KUHAP.
E-Court
Sistem elektronik peradilan untuk pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan perkara secara online.